SUMBER DAYA ALAM
SUMBER DAYA ALAM
LANDASAN
Sumber daya
alam (biasa disingkat SDA) adalah segala
sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup manusia. Yang
tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biiotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi
juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gasalam, berbagai
jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi,
kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah
membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya
terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.
Pada umumnya, sumber daya alam
berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan
SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam
yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan,
hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh
SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya
harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat
diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat
daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan
habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya
memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk
sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya
berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu,
terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut
menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.
KEBIJAKAN
Arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah
kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana
dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
PENGELOLAAN
SDA
Pengelolaan sumberdaya alam merupakan
pengelolaan lahan, air, tanah, tumbuhan, dan hewan, dengan fokus terutama pada
pengelolaan yang mempengaruhi kualitas hidup manusia, baik untuk generasi
sekarang maupun yang akan dating
Pengelolaan sumberdaya alam berkaitan
dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Hal itu mencakup rencana
penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman hayati, dan
industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan, pariwisata, perikanan,
dan kehutanan. Itu menunjukkan bahwa manusia dan mata pencahariannya masih
bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan.
KARAKTERISTIK EKOLOGI SDA
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan
sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah
yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang
harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan
ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran
energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik
wilayah.
Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi
akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah
lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini
membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses
penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem.
Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan
menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan
bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang
tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis.
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan
informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang
Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan
Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara
politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi
kebijakan.
Lingkungan secara alami memiliki kemampuan untuk
memulihkan keadaannya, Pemulihan keadaan ini merupakan suatu prinsip bahwa
sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga keseimbangannya.
Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam
suatu lingkungan, sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk
menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya
adalah sejauh mana perubahan ini diperkenankan.
Tanaman tertentu menjadi rusak dengan adanya asap dari
suatu pabrik, tapi tidak untuk sebahagian tanaman lainnya.
contoh : dengan buangan air pada suatu sungai
mengakibatkan peternakan ikan mas tidak baik pertumbuhannya, tapi cukup baik
untuk ikan lele dan ikan gabus.
Keterbatasan Kemampuan Manusia, Manusia sebagai pengolah
sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam.
Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber
daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal
dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju.
Padahal negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber
daya alam sebanyak yang kita punya ,tpi mereka sselalu dapat mengolah setiap
sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka yang membuat negara
mereka terus maju.
Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.
Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.
DAYA
DUKUNG INGKUNGAN
Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk
hidup yang meliputi ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan
dasar dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Keberadaan
sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan
pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatannya
harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus
dihindari. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan
dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:
1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil
metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metode penambangan dan
pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
4. Melaksanakan etika lingkungan dengan menjaga
kelestarian alam.
agar tidak jenuh mari kita lihat video berikut:
KETERBATASAN
KEMAMPUAN MANUSIA
Keterbatasan manusia pada sumberdaya alam yaitu manusia
hanya bisa menjaga melestarikan dan merawat nya saja manusia tidak akan bisa
memperbaiki nya dengan sangat baik karena alam ini harus di jaga supaya bisa
memperbaiki nya secara alami atau kemampuan alam itu lah yang bisa memperbaiki
nya sendiri.
REFRENSI
Komentar
Posting Komentar